Pemerintahan

Disperindag Jombang Sosialisasikan BDKT Kepada PERMAMIN Guna Tingkatkan Perlindungan Konsumen

JOMBANG, WartaJombang.com — Melalui bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), Kamis (23/09/21).

Mengangkat tema “Peningkatan Perlindungan Konsumen Bagi Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), kegiatan dilaksanakan di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan UPT Kemetrologian Pemprov Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang Hari Oetomo menjelaskan jika Barang Dalam Keadaan Terbungkus (DBKT) merupakan barang atau komoditas yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan tersebut dengan pengecualian barang atau makanan yang mudah basi tidak tahan lebih dari 7 hari.

“Barang kemasan yang untuk dipergunakan harus merusak kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan. Dikecualikan terhadap barang makanan atau minuman yang dijual secara terbungkus yang mudah basi,” jelas Kepala Dinas, Jum’at (01/10/21).

Suasana Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN) di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang.(wartajombang.com/aan)

Ia berharap, masih Hari Oetomo, agar pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan aturan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) agar para konsumen merasa puas.

“Agar para pelaku usaha dapat memahami, menerapkan aturan-aturan tentang BDKT tersebut dengan harapan jangan sampai mengurangi ukuran, timbangan harus sesuai dengan label yang di pasang di kemasan produk tersebut. Artinya bahwa dengan kesesuaian berat dengan harga produk konsumen akan merasa puas. Begitu pula dengan produk-produk dari Kabupaten Jombang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Adapan tujuan Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri akses negatif pemakaian barang.

“Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi dan aksesnya. Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab atas kwalitas barangnya,” pungkasnya.(aan)

Recent Posts

Preyek Pembuangan Sampah Desa Tejo Jombang Kemahalan ?

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More

2 hari ago

Dua Bulan Dikerjakan, Proyek Rabat Beton Desa Kedungbetik Kesamben Sudah Ditambal Semen

WartaJombang.com -- Terhitung baru dua bulan dikerjakan proyek jalan lingkungan rapat beton Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang sudah ditambal… Read More

2 hari ago

LSM GeNaH Akan Laporkan 2 Proyek Rabat Beton Desa Tebel

WartaJombang.com -- Kualitas buruk pada 2 proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat… Read More

4 hari ago

Dua Proyek Rabat Beton Desa Tebel Rusak Parah

WartaJombang.com -- Diberitakan sebelumnya (16/10) oleh proyek Rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang sudah rusak parah pada… Read More

4 hari ago

Rusak Parah! Proyek Rabat Beton Desa Tebel Terindikasi Proyek Gagal

WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More

5 hari ago

Keluar Masuk Penjara, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kambing Diringkus

WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More

6 hari ago