Para narasumber kegiatan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.(wartajombang.com/aan)
JOMBANG, WartaJombang.com — Melalui bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), Kamis (23/09/21).
Mengangkat tema “Peningkatan Perlindungan Konsumen Bagi Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), kegiatan dilaksanakan di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan UPT Kemetrologian Pemprov Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang Hari Oetomo menjelaskan jika Barang Dalam Keadaan Terbungkus (DBKT) merupakan barang atau komoditas yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan tersebut dengan pengecualian barang atau makanan yang mudah basi tidak tahan lebih dari 7 hari.
“Barang kemasan yang untuk dipergunakan harus merusak kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan. Dikecualikan terhadap barang makanan atau minuman yang dijual secara terbungkus yang mudah basi,” jelas Kepala Dinas, Jum’at (01/10/21).
Ia berharap, masih Hari Oetomo, agar pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan aturan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) agar para konsumen merasa puas.
“Agar para pelaku usaha dapat memahami, menerapkan aturan-aturan tentang BDKT tersebut dengan harapan jangan sampai mengurangi ukuran, timbangan harus sesuai dengan label yang di pasang di kemasan produk tersebut. Artinya bahwa dengan kesesuaian berat dengan harga produk konsumen akan merasa puas. Begitu pula dengan produk-produk dari Kabupaten Jombang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Adapan tujuan Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri akses negatif pemakaian barang.
“Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi dan aksesnya. Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab atas kwalitas barangnya,” pungkasnya.(aan)
WartaJombang.com -- Kepala Desa Panglungan Sugiat Melantik Imam Khoiril Dan Imam Khoirul Sebagai Kasi Pelayanan Dan Kepala Dusun Mendiro Desa… Read More
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang jadi sorotan lantaran kualitas pekerjaan dinilai… Read More
WartaJombang.com -- Suasana Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berubah menjadi lautan manusia pada Minggu (24/08/2025) sore. Ribuan warga tumpah… Read More
WartaJombang.com - Dalam rangka merayaktan hari ulang tahun republik indonesia ke 80 tahun Pemdes Panglungan Kecamatan Wonosalam Jombang menggelar festival… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat Koordinasi) tindak lanjut kunjungan Dandim 0810… Read More
WartaJombang.com -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Manajemen Satuan Pendidikan Anak Usia Dini… Read More