Hukum dan Kriminal

Viral di Sosmed, Polres Jombang Ringkus Lima Pelaku Penganiayaan

JOMBANG, Wartajombang.com — Sat Reskrim Polres Jombang ringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).

Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.

Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(aan)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

3 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

4 minggu ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago