Hukum dan Kriminal

Perampok Bersenpi Asal Pasuruan, Dilumpuhkan Polres Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ringkus Empat pelaku perampokan dengan kekerasan (Curas) di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Akibat perbuatan para pelaku kerugian ditaksir mencapai Rp 16 Juta.

Adapun pelaku perampokan dengan kekerasan tersebut yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah melakukan aksinya di minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Dua tersangka dilakukan tindakan tegas oleh petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

“Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, samsul dan wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jum’at, (10/9/2021) siang.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. “Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap, kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” Imbuhnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih Nopol : N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, Uang tunai Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dka)

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama dengan Gunungan Apem Memasuki Bulan Ramadhan 1447 H

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More

2 minggu ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Curanmor, 17 Tersangka dan 34 Motor Diamankan

WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More

4 minggu ago

Perhutani KPH Jombang Peringati Bulan K3 Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergitas Jaga Aset Dan Kelestarian Hutan

WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More

1 bulan ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah SEKAR Ke 21

WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More

1 bulan ago

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More

2 bulan ago