Hukum dan Kriminal

Diduga Konsumsi Sabu, Dua Pelajar Diamankan Polsek Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Jombang lantaran diduga memakai narkotika golongan I (sabu), Minggu (01/08/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Qoyum Efendi (25) dan Ferdio Anugrah Putra (17) yang keduanya diamankan di rumahnya di Dusun Peterongan RT/RW 20/02 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyonudi, SH menerangkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti
satu buah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening dan dua buah Handphone merk Realme tipe C17 dan C15.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah pipet dan diduga berisi sabu, alat hisap dan dua buah HP,” terang Kapolsek Jombang, Senin (02/08/21).

Kronologi penangkapan kedua pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah palaku sering digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Selanjutnya setelah hasil pengembangan dari kasus pertama, pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku atas nama Qoyun Efendi dan Ferdio Anugrah Putra beserta barang buktinya yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening, Satu unit Handphone merk REALME type C-17 warna dan satu unit Handphone merk REALME type C-15 warna abu-abu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kini kedua pelaku dijerat dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aan)

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama dengan Gunungan Apem Memasuki Bulan Ramadhan 1447 H

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More

2 minggu ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Curanmor, 17 Tersangka dan 34 Motor Diamankan

WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Peringati Bulan K3 Gandeng PMI Gelar Aksi Donor Darah

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergitas Jaga Aset Dan Kelestarian Hutan

WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More

1 bulan ago

Perhutani Jombang Peringati Harlah SEKAR Ke 21

WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More

2 bulan ago

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More

2 bulan ago