Hukum dan Kriminal

Diduga Konsumsi Sabu, Dua Pelajar Diamankan Polsek Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Jombang lantaran diduga memakai narkotika golongan I (sabu), Minggu (01/08/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Qoyum Efendi (25) dan Ferdio Anugrah Putra (17) yang keduanya diamankan di rumahnya di Dusun Peterongan RT/RW 20/02 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyonudi, SH menerangkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti
satu buah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening dan dua buah Handphone merk Realme tipe C17 dan C15.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah pipet dan diduga berisi sabu, alat hisap dan dua buah HP,” terang Kapolsek Jombang, Senin (02/08/21).

Kronologi penangkapan kedua pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah palaku sering digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Selanjutnya setelah hasil pengembangan dari kasus pertama, pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku atas nama Qoyun Efendi dan Ferdio Anugrah Putra beserta barang buktinya yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening, Satu unit Handphone merk REALME type C-17 warna dan satu unit Handphone merk REALME type C-15 warna abu-abu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kini kedua pelaku dijerat dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aan)

Recent Posts

Kualitas Buruk, Proyek BKK Desa Perak Tahun 2025 Jadi Sorotan

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang jadi sorotan lantaran kualitas pekerjaan dinilai… Read More

2 hari ago

Antusias Warga Menganto Memperingati HUT RI Ke 80, Sajikan Penampilan Unik

WartaJombang.com -- Suasana Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berubah menjadi lautan manusia pada Minggu (24/08/2025) sore. Ribuan warga tumpah… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke 80 RI, Pemdes Panglungan Gelar Karnaval

WartaJombang.com - Dalam rangka merayaktan hari ulang tahun republik indonesia ke 80 tahun Pemdes Panglungan Kecamatan Wonosalam Jombang menggelar festival… Read More

4 hari ago

Perhutani Jombang dan Dandim 0810 Nganjuk Gelar Rakor Agroforestri Tebu

WartaJombang.com -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat Koordinasi) tindak lanjut kunjungan Dandim 0810… Read More

2 minggu ago

Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Digitalisasi Manajemen Satuan PAUD Tingkatkan Kompetensi Pengelola Pendidikan

WartaJombang.com -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Manajemen Satuan Pendidikan Anak Usia Dini… Read More

2 minggu ago

Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur melantik ADM KPH Jombang Dilanjutkan Pembinaan Karyawan

WartaJombang.com -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur lakukan pembinaan karyawan usai… Read More

2 minggu ago