Hukum dan Kriminal

Diduga Konsumsi Sabu, Dua Pelajar Diamankan Polsek Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Jombang lantaran diduga memakai narkotika golongan I (sabu), Minggu (01/08/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Qoyum Efendi (25) dan Ferdio Anugrah Putra (17) yang keduanya diamankan di rumahnya di Dusun Peterongan RT/RW 20/02 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyonudi, SH menerangkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti
satu buah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening dan dua buah Handphone merk Realme tipe C17 dan C15.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah pipet dan diduga berisi sabu, alat hisap dan dua buah HP,” terang Kapolsek Jombang, Senin (02/08/21).

Kronologi penangkapan kedua pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah palaku sering digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Selanjutnya setelah hasil pengembangan dari kasus pertama, pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku atas nama Qoyun Efendi dan Ferdio Anugrah Putra beserta barang buktinya yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening, Satu unit Handphone merk REALME type C-17 warna dan satu unit Handphone merk REALME type C-15 warna abu-abu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kini kedua pelaku dijerat dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aan)

Recent Posts

Ngeri, Tunjangan Rumah Dinas DPRD Jombang Bikin Mlongo

WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More

5 hari ago

IKA Unair Jombang Gelar Tiga Kegiatan Bakti Sosial Ramadhan Untuk Yatim dan Dhuafa

WartaJombang.com – Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) cabang Jombang menggelar tiga kegiatan bakti sosial selama bulan Ramadhan 1446 H,… Read More

6 hari ago

Efisiensi Anggaran, Pemkab Jombang Didesak Harus Segera Sediakan Rumah Dinas Untuk Anggota DPRD

WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More

6 hari ago

Diwarnai Bakar Ban, Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Jombang Tolak Revisi UU TNI

WartaJombang.com -- Puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus di Jombang menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)… Read More

6 hari ago

Polres Jombang Bersama TNI Gelar Buka Puasa Bersama

WartaJombang.com -- Polres Jombang bersama TNI menggelar acara buka puasa bersama, hal ini sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi dan… Read More

1 minggu ago

Polres Jombang Beri Layanan Jaga Rumah dan Penitipan Kendaraan Gratis

WartaJombang.com -- Menyambut mudik Lebaran, Polres Jombang menghadirkan layanan khusus bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama. Untuk memastikan… Read More

1 minggu ago