Hukum dan Kriminal

Wanita Cantik Asal Alang-Alang Caruban Diamankan Polsek Jogoroto Diduga Tipu Tetangga

JOMBANG — Sela Putri Rahayu (26) perempuan asal Dusun Caruban Rt/Rw 02/03 Desa Alang-alang caruban Kecanatan Jogoroto Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggelapkan uang Puluhan Juta.

Pelaku diamankan Polsek Jogoroto Kabupaten Jombang dirumahnya setelah mendapatkan laporan dari Korban Suyanto (34) Dusun Karangrejo Rt/Rw 01/05 Desa Alang-alang caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang tak lain tetangga satu Desanya sendiri, Jum’at (18/06/2021).

Kapolsek Jogoroto AKP Achmad Darul Hudha menerangkan kronologi kejadian, bermula pada Hari Jumat, tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 13.30 wib, telah diduga terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang tunai milik korban yang dilakukan oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor/korban mengalami tafsir kerugian sebanyak Rp. 26.741.000.

“Sebelumnya korban Suyanto sering membeli minyak goreng merk Sanco 2 liter  kepada terlapor Sela Putri Rahayu dengan perjanjian uang diserahkan dan barang dikirim hari berikutnya telah bertransaksi sebanyak 4 kali dan lancar,” terang Kapolsek.

Namun ketika terjadi pembelian berikutnya pada Hari Jumat, tanggal 09 April 2021 sekitar pukul 13.30 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli 50 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.150.000,- (tujuh juta serratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima langsung oleh terlapor dan terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 28 April 2021.

“Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekitar pukul 11.00 wib pelapor datang ke rumah terlapor untuk membeli kembali 55 karton minyak goreng @ Rp. 143.000,- dengan menyerahkan uang tunai Rp. 7.865.000, dan 1 karton gula pasir merk Gulaku dan diterima langsung oleh terlapor dan terlapor benjanji akan mengirim barang tersebut pada tanggal 04 Mei 2021,“ paparnya.

Selanjutnya, Masih Kapolsek, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 terlapor menawarkan 80 karton minyak goreng kepada isteri pelapor (Sri Hartinah) untuk dijual dan istri pelapor menyanggupi untuk membeli barang tersebut dengan mengirim uang lewat E-Banking ke rekening terlapor sebanyak Rp. 11.440.000, dan berjanji akan mengirim barang keseluruhan berupa 187 karton minyak goreng pada tanggal 05 Mei 2021.

“Setelah batas waktu yang dijanjikan terlapor tidak kunjung mengirimkan barang yang dimaksud dan ketika ditemui dirumahnya, terlapor hanya memberi janji janji saja dan sampai sekarang barang berupa minyak goreng tersebut belum diserahkan kepada pelapor baik keseluruhan maupun sebagian, atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Berdasarkan barang bukti berupa Screenshot pembayaran dan satu bendel rekening koran milik pelaku polisi langsung melakukan penangkapan pelaku dirumahnya. Polisi menetapkan pasal yang disangkakan yaitu Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHP.(dka)

Recent Posts

Kapolres Jombang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

WartaJombang.com -- Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Polres Jombang melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi… Read More

35 menit ago

Perhutani Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Yang Diselenggarakan Polres Jombang

WartaJombang.com -- Plt Administratur KPH Jombang Enny Handhayany Y.S mengikuti penanaman jagung serentak Kuartal III di lahan perhutanan sosial guna… Read More

5 hari ago

Kapolres Jombang Apresiasi Seluruh Pihak, Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 Cabang Jombang Berjalan Kondusif

WartaJombang.com -- Kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 16 Cabang Jombang tahun 2025 yang dilaksanakan di… Read More

5 hari ago

Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT, Kapolres Jombang Periksa Kendaraan Dinas dan Kelengkapan

WartaJombang.com -- Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang akan dilaksanakan di… Read More

2 minggu ago

Perhutani Jombang Bersama Yayasan Soerjo Modjopahit Tandatangani PKS Pembangunan Taman Budaya

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang mendukung Yayasan Soerjo Modjopahit (YSM), dengan tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)… Read More

2 minggu ago

Tasyakuran 100 Hari Kerja Bupati Jombang, Layanan Publik Inovatif Sabdopalon Jadi Program Unggulan

WartaJombang.com -- Bupati Jombang H. Warsubi kembali menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan dan kesejahteraan rakyat dengan menggelar tasyakuran 100 hari kerja… Read More

1 bulan ago