Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Sejak 2020, Ayah di Jombang Diringkus Polisi

WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial TI (45) diringkus setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/XII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, aksi bejat pelaku diketahui telah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali. Perbuatan pertama kali terjadi pada tahun 2020 di kamar korban saat korban masih berusia sangat muda.

Aksi terakhir terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban berinisial MAWAR (14) tengah bermain ponsel di dalam kamar. Pelaku masuk dan mendekati korban dengan dalih ingin ikut melihat ponsel tersebut.

“Sudah diam saja, nanti saya kasih uang,” ujar pelaku TI saat melancarkan aksinya meski korban sempat melakukan perlawanan. Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif pelaku didasari oleh hasrat seksual melihat fisik korban.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna coklat.
  • 1 potong celana pendek kain warna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka TI dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara:

  1. Minimal: 5 tahun penjara.
  2. Maksimal: 15 tahun penjara.
  3. Denda: Paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama jika melihat perubahan perilaku pada anak perempuan yang tinggal bersama ayah tiri.

“Perlu peran serta masyarakat untuk segera melapor ke pemerintah desa atau UPTD PPA jika ditemukan adanya indikasi perubahan perilaku anak guna dilakukan mitigasi lebih awal,” tegas AKP Dimas Robin Alexander. (Dcky)

Recent Posts

Perhutani Jombang Bagikan 2026 Berbagai Bibit Buah Buahan Ke Pengguna Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More

4 hari ago

Polres Jombang Ungkap Jaringan Budidaya Ganja di Jombang, 156 Tanaman Ganja Di Amankan dari Empat Tersangka

WartaJombang.com -- Polres Jombang melalui Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan 1 jenis ganja di wilayah… Read More

3 minggu ago

Perhutani Jombang Tanam 47 Ribu Pohon di Hutan Lebak Jabung

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang Gandeng Muspika Wonosalam dan Pemerintah Desa Sumberejo penghijauan bersama tanam 47.080 pohon,… Read More

3 minggu ago

Perhutani Jombang dan TNI Tanam Ribuan Tanaman Jati

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More

4 minggu ago

Pemain SSB Tunas Muda Keplaksari Jombang Ikuti Masuk Persebaya Surabaya

WartaJombang.com -- Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berkomitmen akan memajukan persepakbolaan yang ada di… Read More

2 bulan ago

Setelah Mendapatkan Pesan WhatApp Dari Oknum Anggota, Warga Jombang Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan

WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More

2 bulan ago