Pelaku saat diamankan polisi. (istimewa)
WartaJombang.com — Cabuli anak tiri dibawah umur, SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, SEP mencabuli kedua anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan 10 tahun. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung.
Perbuatan cabul pertamanya dilakukan kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023 saat tengah malam. Ketika itu, gadis kelas 3 SMP itu tidur di kamarnya, tiba-tiba saja ayah tirinya masuk dan meremas payudara korban. Perbuatan itu diulang pelaku pada Jumat (11/8/2023).
“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata ‘metuo pah, aku emoh, aku emoh’ (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau). Pelaku terus memaksa sambil berkata ‘ayo gak popo’ (ayo tidak apa-apa). Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujar Iptu Kasnasin, Kamis (15/8/2024).
Masih kata Iptu Kasnasin, Tidak cukup dengan sulungnya, pelaku lantas mencabuli anak tiri bungsunya yang berusia 10 tahun pada Januari 2023. Perbuatan cabul dilakukan SEP saat putri tirinya pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Aksi cabul itu kembali dilakukan pelaku pada Juli 2023. Perbuatan asusila tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku. Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang.
“Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” katanya.
Kasihumas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.
“Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (dan/jal)
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan pembuangan sampah Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dinilai kemahalan. Proyek yang bersumber dari… Read More
WartaJombang.com -- Terhitung baru dua bulan dikerjakan proyek jalan lingkungan rapat beton Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang sudah ditambal… Read More
WartaJombang.com -- Kualitas buruk pada 2 proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang akan di laporkan ke Aparat… Read More
WartaJombang.com -- Diberitakan sebelumnya (16/10) oleh proyek Rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang yang sudah rusak parah pada… Read More
WartaJombang.com - Belum genap 2 tahun Proyek rabat beton Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sudah rusak parah. Terlihat beberapa… Read More
WartaJombang.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang… Read More