Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang — Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari beroperasi, 1.650 botol miras berbagai merek berhasil disita Timsus Saber Miras dari tangan 7 orang penjual.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras yang ia bentuk mulai dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Dari operasinya selama 2 hari saja, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari pengegrebekan itu sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita.

Seperti pada Jumat (22/03/2024), Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumahnya itu, polisi berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.

Esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. Terkahir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

“Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin,” kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Selain menyita 1.650 botol miras, kata Kapolres, ketujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

“Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Bukan tanpa alasan, di bawa kepemimpinannya, Kapolres menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

“Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredaran miras,” pungkasnya. (mar/far)

Recent Posts

Perhutani Jombang dan TNI Tanam Ribuan Tanaman Jati

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More

1 hari ago

Pemain SSB Tunas Muda Keplaksari Jombang Ikuti Masuk Persebaya Surabaya

WartaJombang.com -- Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berkomitmen akan memajukan persepakbolaan yang ada di… Read More

4 minggu ago

Setelah Mendapatkan Pesan WhatApp Dari Oknum Anggota, Warga Jombang Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan

WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More

1 bulan ago

Pemkab Jombang Gandeng Perumda Tirta Kecana Sosialisasikan Air Minum Aman Untuk Generasi Emas 2045

WartaJombang.com - Demi mewujudkan akses air bersih dan aman untuk di konsumsi, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan Perumda Tirta Kencana… Read More

1 bulan ago

Proyek Saluran Drainase Desa Daditunggal Ploso Baru Dikerjakan Sudah Rusak

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More

2 bulan ago

Soal Jalan Rabat Beton Desa Kedungbetik, Begini Penjelasan TPK

WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More

2 bulan ago