Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang — Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari beroperasi, 1.650 botol miras berbagai merek berhasil disita Timsus Saber Miras dari tangan 7 orang penjual.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras yang ia bentuk mulai dikerahkan untuk memberantas peredaran miras di Kota Santri. Dari operasinya selama 2 hari saja, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari pengegrebekan itu sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita.

Seperti pada Jumat (22/03/2024), Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumahnya itu, polisi berhasil menyita 197 botol miras berbagai merek.

Esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Di sini polisi berhasil menyita 24 botol miras. Terkahir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

“Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin,” kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Selain menyita 1.650 botol miras, kata Kapolres, ketujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

“Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang. Bukan tanpa alasan, di bawa kepemimpinannya, Kapolres menargetkan wilayah Kabupaten Jombang bebas dari miras.

“Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredaran miras,” pungkasnya. (mar/far)

Recent Posts

Yuk Berkunjung ke Wana Sumberboto Jombang, Anda Akan Dimanjakan Wisata Alam dan Edukasi

WartaJombang.com -- Sebagai upaya mempromosikan pariwisata di Kabupaten Jombang khususnya usaha daya tarik wisata, Dinas PORAPAR melakukan wana wisata tour… Read More

13 jam ago

Jombang, Tempat Indah Mu Yang Penuh Kenangan ?

WartaJombang.com -- Dalam upaya pelaksanaan promosi guna meningkatkan kunjungan tempat wisata ke Kab Jombang sekaligus memfasilitasi promosi usaha daya Tarik… Read More

16 jam ago

Begini Tatacara Pengajuan Hibah di Kabupaten Jombang

WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi Pengusulan Aspirasi Masyarakat Berbasis Digital melalui aplikasi e-hibah.jombangkab.go.id di aula Bung Tomo Pemkab… Read More

18 jam ago

Disporapar Jombang Berikan Sosialisasi Pembinaan Kepada Organisasi Kepemudaan

WartaJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Organisasi Kepemudaan… Read More

3 hari ago

Upaya Mempromosikan Wisata di Jombang, Disporapar Lakukan Hotel And Room Tour

WartaJombang.com -- Dalam rangka upaya mempromosikan pariwisata di Kabupaten Jombang khususnya usaha akomodasi, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar)… Read More

3 hari ago

Pj Bupati Jombang Lantik Imam Saputro KDAW Desa Barongsawahan

WartaJombang.com -- Setelah menjalani proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (KDAW) Barongsawahan Pada Rabu 06 November 2024, Hari ini Imam Saputro… Read More

7 hari ago