Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang saat mengamankan barang bukti ribuan botol miras dengan berbagai merk. (wartajombang.com/aan)
WartaJombang.com — Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43) ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.
Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.
Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.
“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya. (aan/far)
WartaJombang.com -- Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka memaksimalakan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Jombang H. Warsubi S.H, M,Si merilis… Read More
WartaJombang.com -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Ardi Kurniawan gelar Ngopi Bareng insan pers dalam rangka memajukan sektor pariwisata… Read More
WartaJombang.com -- Gencarnya Pemerintah dalam memerangi praktek pungli di dunia pendidikan tidak menjadi perhatian penting bagi RA Al Hikmah Desa… Read More
WartaJombang.com -- Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6… Read More
WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More