Suasana audiensi Aliansi Aktivis di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/fan)
WartaJombang.com — Aliansi Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan surat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, untuk audensi terkait proyek pembangunan pabrik CV. Kema Sejahtera di di Desa Sukodadi Kabuh karena dinilai merusak lingkungan persawahan, belum mengantongi izin, dan seluruh bangunan yang ilegal di Jombang, Selasa (24/01/2023).
Sekian berjalannya waktu, setelah beberapa dari Lembaga Swadaya Masyarakat lakukan demo terhadap Satpol PP Jombang untuk menutup dan membubarkan aktivitas pembangunan di CV. Kema Sejahtera di Kabuh, kini belum rampung juga.
Hal tersebut LSM menilai bahwa pelaksanaan kerja Satuan Polisi Pamong Praja Jombang sangat lamban dan tidak tegas dalam menegakkan Perda.
Dwi Andika Kordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati kegiatan pyorek pembangunan pabrik CV. Kema Sejahtera menyebut, berdasarkan hasil penggalian data yang dilakukan beberapa bulan lalu, diketahui perusahaan tersebut belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, kegiatan proyek tersebut diduga telah merugikan banyak para petani yang diduga akibat dari pembangunan tersebut telah caplok lahan milik petani Kabuh dan membawa dampak dilingkungan persawahan.
Kordinator LSM Aliansi menilai bahwa Satpol PP Jombang lamban dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak Perda untuk menyikapi kasus pembangunan Pabrik CV. Kema Sejahtera di Kabuh.
Dwi Andika Kordinator dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menegaskan. Pelayangan surat pada Satpol PP Jombang kali ini bertujuan untuk membuka audensi bersama, untuk menindak lanjuti kasus terkait Proyek pembangunan pabrik yang diduga belum mengantongi izin dan membawa dampak bagi lingkungan pertanian.
”Untuk menindak lanjuti terkait kasus kegiatan proyek pembangunan PT kema sejahtera di kabuh, kali ini kami layangkan surat pada Satpol PP jombang untuk membuka Audensi bersama untuk mendorong supaya gerak cepat dan bertindak tegas dalam tugasnya sebagai penegak Perda,” tegas Dwi Andika.
“Selain CV. Kema Sejahtera di Kabuh, Audensi tersebut bertujuan agar Satpol PP Inventarisasi semua Bangunan-bangunan yang belum mengantongi persetujuan pembangunan gedung (BPG),” tambahnya.
Aksi Demonstrasi dengan tuntutan terkait penutupan bangunan tidak berizin (ilegal) di kabupaten Jombang. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat menagih komitmen instansi Satpol PP untuk bertindak tegas dalam pelaksanaan penegak peraturan perundangan sesuai dengan tupoksinya.
“Kami akan menagih komitmen instansi Satpol PP Jombang untuk bertindak tegas sebagai penegak Perda di Kabupaten Jombang,” ujar Dwi Andika.
Untuk itu, kami minta memberikan waktu untuk Audensi yang bertujuan agar Inventarisasi semua bangunan-bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di kabupaten Jombang,” pungkasnya.(fan/aan)
WartaJombang.com -- Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka memaksimalakan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Jombang H. Warsubi S.H, M,Si merilis… Read More
WartaJombang.com -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Ardi Kurniawan gelar Ngopi Bareng insan pers dalam rangka memajukan sektor pariwisata… Read More
WartaJombang.com -- Gencarnya Pemerintah dalam memerangi praktek pungli di dunia pendidikan tidak menjadi perhatian penting bagi RA Al Hikmah Desa… Read More
WartaJombang.com -- Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6… Read More
WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More