Kedua belah pihak saat berpelukan dan menunjukan surat pernyataan damai. (wartajombang.com/aan)
WartaJombang.com — Polsek Sumobito Polres Jombang telah menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Hari (50), seorang penjual tahu tek terhadap Mulyadi (53) secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.
Kedua warga dusun Medan bakti Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporan. Mulyadi mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan penjual tahu di Jombang itu pada Rabu 9 November 2022 pukul 13 WIB.
“Kasus sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Rabu (9/11/2022).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022 sekira pukul 07.00 WIB lalu. Kala itu korban yang membeli bakpau bersama cucunya, berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid setelah salat Isya’ sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.
Saat itu Hari sempat bernada tinggi dan emosi. Lalu korban melerai. Karena tersinggung, Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.
“Korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito yang juga dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata AKP Sulaiman.
Dijelaskan oleh Kapolsek Sumobito, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kapolsek Ngusikan ini. (aan/pras)
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More
WartaJombang.com -- Dalam upaya memperkuat sinergitas melanjutkan kerja sama di bidang hukum, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka hari jadi Sekar ke-21, 11 Januari 2026, DPD Sekar (Serikat Karyawan) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)… Read More
WartaJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak di bawah… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang awali pekerjaan tahun 2026, bagikan 2026 plances bibit stek sambung buah buahan… Read More