Hukum dan Kriminal

Kasus Penjual Tahu Aniaya Tetangganya Sendiri di Jombang Berujung Damai

WartaJombang.com — Polsek Sumobito Polres Jombang telah menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Hari (50), seorang penjual tahu tek terhadap Mulyadi (53) secara kekeluargaan atau Restoratif Justice.

Kedua warga dusun Medan bakti Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut sudah sepakat berdamai dan korban mencabut laporan. Mulyadi mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan penjual tahu di Jombang itu pada Rabu 9 November 2022 pukul 13 WIB.

“Kasus sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Rabu (9/11/2022).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (1/11/2022 sekira pukul 07.00 WIB lalu. Kala itu korban yang membeli bakpau bersama cucunya, berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid setelah salat Isya’ sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.

Saat itu Hari sempat bernada tinggi dan emosi. Lalu korban melerai. Karena tersinggung, Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.

“Korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito yang juga dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata AKP Sulaiman.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sumobito, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kapolsek Ngusikan ini. (aan/pras)

Recent Posts

Perhutani Jombang dan TNI Tanam Ribuan Tanaman Jati

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kolaborasi bersama TNI, gelar tanam 4 ribu bibit jati, di musim tanam… Read More

4 hari ago

Pemain SSB Tunas Muda Keplaksari Jombang Ikuti Masuk Persebaya Surabaya

WartaJombang.com -- Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang berkomitmen akan memajukan persepakbolaan yang ada di… Read More

1 bulan ago

Setelah Mendapatkan Pesan WhatApp Dari Oknum Anggota, Warga Jombang Nyaris Jadi Korban Pengeroyokan

WartaJombang.com -- Beredar rekaman CCTV di sebuah Masjid daerah Desa Ngrawan Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang seorang pengendara sepeda Motor di… Read More

1 bulan ago

Pemkab Jombang Gandeng Perumda Tirta Kecana Sosialisasikan Air Minum Aman Untuk Generasi Emas 2045

WartaJombang.com - Demi mewujudkan akses air bersih dan aman untuk di konsumsi, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama dengan Perumda Tirta Kencana… Read More

1 bulan ago

Proyek Saluran Drainase Desa Daditunggal Ploso Baru Dikerjakan Sudah Rusak

WartaJombang.com -- Proyek pembangunan saluran drainase lingkungan Dusun Plumpang Wetan Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang baru dikerjakan sudah rusak.… Read More

2 bulan ago

Soal Jalan Rabat Beton Desa Kedungbetik, Begini Penjelasan TPK

WartaJombang.com -- Pemerintah Desa Kedungbetik memberikan tanggapan terkait kondisi rabat jalan lingkungan di Dusun Ngemprak yang baru saja selesai dibangun… Read More

2 bulan ago