Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Diwek Ringkur Residevis Pencuri Kabel PLN

WartaJombang.com – Pria paruh baya berinisial MS (43), Kembali mendekam di sel tahanan. Residivis kasus pencurian kabel PLN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang karena mengulangi perbuatannya.

Laki-laki asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang itu diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki saat dikantornya Polsek Diwek Jombang.

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

” Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.(aan)

Recent Posts

Perhutani Jombang Peduli Lingkungan Bagikan Bibit Ke Warga Yang Melintas

WartaJombang.com| Perhutani KPH Jombang membagikan 158 bibit buah stek sambung Alpokat Red Vietnam, ke warga yang melintas di Jalan KH… Read More

2 minggu ago

STD Center Chess Tournament 2026 Meriah, Puluhan Peserta Adu Strategi di Stadion Merdeka Jombang

WartaJombang.com— Sekitar 70 pecinta olahraga catur mengikuti STD Center Chess Tournament 2026 yang digelar di area parkir Stadion Merdeka, Kabupaten… Read More

2 minggu ago

Polres Jombang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Usai Ijazah Kubro, Satu Motor Dibakar

Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten… Read More

3 minggu ago

Penuh Khidmat dan Semangat Kebersamaan, Ribuan Kader Fatayat dan Muslimat NU Padati Penutupan Muktamar ke-35 di Tambakberas

Wartajombang.com— Suasana penuh kehangatan, keharuan, dan antusiasme luar biasa mewarnai penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dipusatkan di Kompleks Pondok… Read More

3 minggu ago

Penuh Kehangatan, KH Abdurrozaq Sholeh Sambut Kehadiran Gus Yusuf di Penutupan Muktamar ke-35 NU

Wartajombang.com — Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq), menyambut hangat kedatangan Pengasuh… Read More

3 minggu ago

Dikerubungi Awak Media, Gus Ipul Hadiri Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Jombang

Wartajombang.com – Kehadiran KH Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Ipul menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Sidang… Read More

3 minggu ago