Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Diwek Ringkur Residevis Pencuri Kabel PLN

WartaJombang.com – Pria paruh baya berinisial MS (43), Kembali mendekam di sel tahanan. Residivis kasus pencurian kabel PLN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang karena mengulangi perbuatannya.

Laki-laki asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang itu diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki saat dikantornya Polsek Diwek Jombang.

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

” Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.(aan)

Recent Posts

Hasil Mediasi Warga Karangpakis Dengan CV Aisyah Anugerah Mulya Kabuh

WartaJombang.com -- Sempat memanas suasana mediasi antara perwakilan warga Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh dengan CV Aisyah Anugerah Mulya, akhirnya mendapatkan… Read More

2 hari ago

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Desa Karangpakis Mediasi Dengan CV Aisyah Anugerah Mulya

WartaJombang.com -- Perwakilan warga Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur menggelar mediasi di kantor Desa setempat, Jumat, (17/5/2024)… Read More

2 hari ago

Kapolres Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Jombang

Warta Jombang -- Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Kabag, tiga Kasat, tujuh… Read More

7 hari ago

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dan Seorang Pemuda

Warta Jombang -- Polres Jombang menggerebek sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/4/2024)… Read More

7 hari ago

Kerajinan Miniatur Dari Limbah Kayu Ala Pemuda Sambong Duran Jombang

Warta Jombang -- Kreatif, pemuda di Jombang ini menyulap limbah kayu bekas menjadi seni kerajinan Miniatur Kereta Api berkualitas jual.… Read More

1 minggu ago

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

1 bulan ago