Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang.
WartaJombang.com – Pria paruh baya berinisial MS (43), Kembali mendekam di sel tahanan. Residivis kasus pencurian kabel PLN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang karena mengulangi perbuatannya.
Laki-laki asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang itu diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.
Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.
Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.
“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki saat dikantornya Polsek Diwek Jombang.
Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.
Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.
” Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.(aan)
WartaJombang.com -- Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang momen bulan suci ramadhan, jalin silahturahmi bersama para Pensiunan rimbawan, dengan… Read More
WartaJombang.com -- Berlokasi di Masjid Agung Baitul Mukminin Kabupaten Jombang pada Selasa (3/3/2026) pagi. Pemerintah Kabupaten Jombang bersama BAZNAS Provinsi… Read More
WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Anak Panti Asuhan AL Khairat Sumobito, menggelar tausiah dan doa bersama,… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif beroperasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 17… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang peringati bulan K3 nasional, menggelar aksi donor darah, dengan menggandeng Palang Merah… Read More