Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Diwek Ringkur Residevis Pencuri Kabel PLN

WartaJombang.com – Pria paruh baya berinisial MS (43), Kembali mendekam di sel tahanan. Residivis kasus pencurian kabel PLN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang karena mengulangi perbuatannya.

Laki-laki asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang itu diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki saat dikantornya Polsek Diwek Jombang.

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

” Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.(aan)

Recent Posts

Wakapolres Jombang Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Operasi Lilin Semeru 2024

WartaJombang.com -- Untuk memastikan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) dan… Read More

12 jam ago

Polres Jombang Tangkap Dua Residivis Narkoba, 56,80 Gram Sabu Diamankan

WartaJombang.com -- Satresnarkoba Polres Jombang meringkus dua pengedar dan bandar narkoba saat melakukan operasi lilin semeru 2024. Dari tangan pelaku,… Read More

1 hari ago

Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan di Jombang, Diringkus polisi

WartaJombang.com -- Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) mengalami luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap… Read More

2 hari ago

Kapolres Jombang Periksa 92 Senpi Anggota Guna Antisipasi Penyalahgunaan

WartaJombang.com -- Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api, Polres Jombang melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) beserta amunisi milik anggota Polres… Read More

3 hari ago

Pj Bupati Teguh Narutomo Tutup Kegiatan Bimtek dan Outbond DPMD Jombang

WartaJombang.com -- Kegiatan Outbond dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Satradar… Read More

1 minggu ago

Tujuh Remaja Pesta Miras dan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Diamankan Tim Patroli Gabungan Polres Jombang

WartaJombang.com -- Menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) jajaran Polres Jombang lakukan Patroli Gabungan di lokasi rawan, Sabtu malam minggu… Read More

2 minggu ago