Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Diwek Ringkur Residevis Pencuri Kabel PLN

WartaJombang.com – Pria paruh baya berinisial MS (43), Kembali mendekam di sel tahanan. Residivis kasus pencurian kabel PLN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Jombang karena mengulangi perbuatannya.

Laki-laki asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang itu diduga mencuri kabel grounding milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) di dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Selasa (19/4/2022).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp 2.500.000.

Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

“Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding,” ujar AKP Dwi Basuki saat dikantornya Polsek Diwek Jombang.

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo,” katanya.

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

” Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut.(aan)

Recent Posts

Dugaan Pungli RA Al Hikmah Balongrejo Akan Dilaporkan ke APH

WartaJombang.com --  Yayasan Al Hikmah Desa Balongrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Program RA Al Hikmah akan dilaporkan ke Aparat… Read More

5 hari ago

Bupati Jombang Launching Program Desa Tematik

WartaJombang.com -- Dalam rangka memaksimalakan pengelolaan potensi desa dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, Bupati Jombang H. Warsubi S.H, M,Si merilis… Read More

6 hari ago

Komitmen Kembangkan Wisata Lokal, Kapolres Jombang Ajak Insan Pers Majukan Wisata Wonosalam

WartaJombang.com -- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Ardi Kurniawan gelar Ngopi Bareng insan pers dalam rangka memajukan sektor pariwisata… Read More

1 minggu ago

RA Al Hikmah Balongrejo Sumobito Tak Taat Aturan

WartaJombang.com -- Gencarnya Pemerintah dalam memerangi praktek pungli di dunia pendidikan tidak menjadi perhatian penting bagi RA Al Hikmah Desa… Read More

1 minggu ago

Bejat! Seorang Kakak Tega Perkosa Adik Tiri Selama 6 Tahun Sejak Usia 12 Tahun

WartaJombang.com -- Berakhir sudah perlakuan bejat AA (23) Warga Kecamatan Mojoagung yang nekat menyetubuhi adik tiri LN (19) selama 6… Read More

1 minggu ago

Selain Tanam Tembakau, Bupati Jombang Juga Berikan Sosialisasi ke Petani

WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati M. Salmanudin dan juga Kapolres Jombang melakukan penanaman tembakau secara simbolis tanda… Read More

2 minggu ago