Hukum dan Kriminal

Viral di Sosmed, Polres Jombang Ringkus Lima Pelaku Penganiayaan

JOMBANG, Wartajombang.com — Sat Reskrim Polres Jombang ringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.

“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).

Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.

“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.

Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.

“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.

Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.

“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.

Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.

“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(aan)

Recent Posts

Satpol PP Jombang Himbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Rokok Ilegal

WartaJombang.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus gencar melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita… Read More

2 hari ago

KPH Perhutani Jombang Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Jombang

WartaJombang.com --Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Jombang, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang ikuti Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan… Read More

6 hari ago

Pengurus Anak Cabang Pergunu Kecamatan Tembelang Resmi Dilantik

WartaJombang.com -- Pelantikan Pimpinan Anak Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kecamatan Tembelang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuh… Read More

1 minggu ago

Paslon 01 Sentil Soal Angka Stunting Di Mojokrapak, Paslon 02 : Ini Seharusnya Menjadi Tanggung Jawab Bersama Termasuk Pemerintah Daerah

WartaJombang.com -- Dalam sesi akhir debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Pasangan… Read More

1 minggu ago

Debat Pilbup Kedua Jombang, Dua Paslon Berbeda Pendapat Terkait Tambang Galian C

WartaJombang.com -- Debat kedua Pemilihan Bupati Jombang 2024 yang di gelar di Ballroom Hotel Yusro, Sabtu (16/11/2024). Seperti di ketahui… Read More

1 minggu ago

Perhutani Jombang Salurkan Dana TJSL 150 Juta Untuk Sarana Prasarana Musola dan Penerangan Jalan

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, salurkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Batch III Kementrian BUMN Tahun… Read More

1 minggu ago