Kelima Pelaku saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Jombang.
JOMBANG, Wartajombang.com — Sat Reskrim Polres Jombang ringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.
“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).
Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.
Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.
“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.
Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.
“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.
Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(aan)
WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More
WartaJombang.com – Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) cabang Jombang menggelar tiga kegiatan bakti sosial selama bulan Ramadhan 1446 H,… Read More
WartaJombang.com -- Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), Hendro Suprasetyo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera merealisasikan pembangunan rumah dinas… Read More
WartaJombang.com -- Puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus di Jombang menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)… Read More
WartaJombang.com -- Polres Jombang bersama TNI menggelar acara buka puasa bersama, hal ini sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi dan… Read More
WartaJombang.com -- Menyambut mudik Lebaran, Polres Jombang menghadirkan layanan khusus bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama. Untuk memastikan… Read More