Kelima Pelaku saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Jombang.
JOMBANG, Wartajombang.com — Sat Reskrim Polres Jombang ringkus lima orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di jalan raya Dusun Sukowati, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang yang video-nya viral di media sosial (Medsos), pada Minggu (26/9/2021) lalu.
“Lima orang kita amankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan alat bukti yang ada dan dua orang DPO, sebagian besar pelaku sudah dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan di Mapolres Jombang, Selasa (28/9/2021).
Kelima orang pemuda yang ditangkap semuanya merupakan warga Kecamatan Gudo. Yaitu Wawang Priyantofa (28), warga Desa Sukoiber; Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong; RMZ (19) pelajar, asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul; dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.
“Korbannya ada 4 orang, kondisi korban luka bengkak, lebam ada 1 orang yang kebetulan jatuh di aspal itu kakinya lecet terkena aspal,” jelas Teguh.
Menurut Teguh, peristiwa itu terjadi sekitar jam 16.30 WIB saat para mereka pulang dari menonton pertunjukan kesenian jaranan (jaran kepang) di Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Jombang. Diduga, saat menonton jaranan, terjadi senggolan hingga terjadi perkelahian.
“Pada saat pulang dari kegiatan dimaksud, ada sekelompok warga yang gesekan akhirnya terjadi perkelahian di jalan,” ujarnya.
Terungkapnya aksi tawuran puluhan pemuda itu dari penyelidikan polisi terhadap video yang beredar di Medsos. Polisi saat itu mendapatkan informasi jika korban melakukan pengobatan di puskesmas.
“Pihak Polsek Gudo mendatangi dan mendata hingga diketahui benar di sana ada perkelahian,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan profiling dengan video yang didapat. Setelah cukup bukti, pada Minggu malam (26/9/2021), anggota Satreskrim bersama polsek Gudo mengamankan lima orang.
Sejauh ini, aparat Kepolisian masih belum menemukan adanya unsur dendam. pemicu perkelahian karena gesekan saat menonton jaranan hingga berlanjut di jalan raya.
“Jadi pada saat pulang bersama-sama, karena mungkin awalnya sudah ada gesekan akhirnya di jalan itu dilanjutkan (perkelahiannya). Sementara murni kejadian awal saat menonton jaranan (jaran kepang),” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(aan)
WartaJombang.com -- Proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang jadi sorotan lantaran kualitas pekerjaan dinilai… Read More
WartaJombang.com -- Suasana Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berubah menjadi lautan manusia pada Minggu (24/08/2025) sore. Ribuan warga tumpah… Read More
WartaJombang.com - Dalam rangka merayaktan hari ulang tahun republik indonesia ke 80 tahun Pemdes Panglungan Kecamatan Wonosalam Jombang menggelar festival… Read More
WartaJombang.com -- Perhutani (Kesatuan Pemangkuan Hutan) KPH Jombang bersama Dandim 0810/Nganjuk, gelar Rakor (Rapat Koordinasi) tindak lanjut kunjungan Dandim 0810… Read More
WartaJombang.com -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi Manajemen Satuan Pendidikan Anak Usia Dini… Read More
WartaJombang.com -- Dalam rangka peningkatan pribadi rimbawan yang dapat membanggakan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur lakukan pembinaan karyawan usai… Read More