Hukum dan Kriminal

Perampok Bersenpi Asal Pasuruan, Dilumpuhkan Polres Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ringkus Empat pelaku perampokan dengan kekerasan (Curas) di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Akibat perbuatan para pelaku kerugian ditaksir mencapai Rp 16 Juta.

Adapun pelaku perampokan dengan kekerasan tersebut yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah melakukan aksinya di minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Dua tersangka dilakukan tindakan tegas oleh petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

“Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, samsul dan wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jum’at, (10/9/2021) siang.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. “Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap, kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” Imbuhnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih Nopol : N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, Uang tunai Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dka)

Recent Posts

Kapolres Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Jombang

Warta Jombang -- Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Kabag, tiga Kasat, tujuh… Read More

4 hari ago

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dan Seorang Pemuda

Warta Jombang -- Polres Jombang menggerebek sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/4/2024)… Read More

5 hari ago

Kerajinan Miniatur Dari Limbah Kayu Ala Pemuda Sambong Duran Jombang

Warta Jombang -- Kreatif, pemuda di Jombang ini menyulap limbah kayu bekas menjadi seni kerajinan Miniatur Kereta Api berkualitas jual.… Read More

1 minggu ago

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

4 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

1 bulan ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago