Hukum dan Kriminal

Perampok Bersenpi Asal Pasuruan, Dilumpuhkan Polres Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ringkus Empat pelaku perampokan dengan kekerasan (Curas) di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Akibat perbuatan para pelaku kerugian ditaksir mencapai Rp 16 Juta.

Adapun pelaku perampokan dengan kekerasan tersebut yakni, Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

Untuk menakut-nakuti korbannya, salah satu dari pelaku menodongkan senjata jenis pistol air soft gun. Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah melakukan aksinya di minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Dua tersangka dilakukan tindakan tegas oleh petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

“Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yakni, samsul dan wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jum’at, (10/9/2021) siang.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian minimarket. “Namun di wilayah hukum Polres Jombang, baru pertama kali dan langsung tertangkap, kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” Imbuhnya.

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih Nopol : N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, Uang tunai Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dka)

Recent Posts

Semangat Hijau Jombang: Ratusan Warga Turun ke Jalan, Sukseskan Aksi Bersih Pasar dan Gerakan “Rampok Kresek”

WartaJombang.Com – Suasana Pasar Perak, Jombang, tampak berbeda pada Sabtu (6/6/2026). Ratusan pasang tangan tampak bahu-membahu memungut sampah dan membersihkan… Read More

10 jam ago

Ari Septa Adi Candra Nakhodai Desa Sidomulyo Usai Menang Tipis dalam Musdes PAW 2026

WartaJombang.com - Ketegangan menyelimuti balai desa saat panitia membacakan satu per satu surat suara dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala… Read More

4 minggu ago

Momen Kehangatan Jumat Legi: Saat Perhutani, Satpol PP, dan Wartawan Jombang Bersimpuh dalam Doa

WartaJombang.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi sebagai sarana mempererat silaturahmi antarinstansi. Bertempat… Read More

2 bulan ago

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, dukung kegiatan IIK (Ikatan Istri Karyawan) Perhutani peringati hari ibu kita Kartini… Read More

2 bulan ago

Sinergi PGNTK Jombang: Dari Penguatan Kompetensi hingga Komitmen Disiplin Kerja

WartaJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar agenda pembinaan dinas bagi anggota Persatuan Guru Negeri Taman Kanak-kanak… Read More

2 bulan ago

Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan… Read More

2 bulan ago