Hukum dan Kriminal

Diduga Konsumsi Sabu, Dua Pelajar Diamankan Polsek Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Jombang lantaran diduga memakai narkotika golongan I (sabu), Minggu (01/08/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Qoyum Efendi (25) dan Ferdio Anugrah Putra (17) yang keduanya diamankan di rumahnya di Dusun Peterongan RT/RW 20/02 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyonudi, SH menerangkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti
satu buah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening dan dua buah Handphone merk Realme tipe C17 dan C15.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah pipet dan diduga berisi sabu, alat hisap dan dua buah HP,” terang Kapolsek Jombang, Senin (02/08/21).

Kronologi penangkapan kedua pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah palaku sering digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Selanjutnya setelah hasil pengembangan dari kasus pertama, pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku atas nama Qoyun Efendi dan Ferdio Anugrah Putra beserta barang buktinya yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening, Satu unit Handphone merk REALME type C-17 warna dan satu unit Handphone merk REALME type C-15 warna abu-abu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kini kedua pelaku dijerat dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aan)

Recent Posts

Semangat Hijau Jombang: Ratusan Warga Turun ke Jalan, Sukseskan Aksi Bersih Pasar dan Gerakan “Rampok Kresek”

WartaJombang.Com – Suasana Pasar Perak, Jombang, tampak berbeda pada Sabtu (6/6/2026). Ratusan pasang tangan tampak bahu-membahu memungut sampah dan membersihkan… Read More

13 jam ago

Ari Septa Adi Candra Nakhodai Desa Sidomulyo Usai Menang Tipis dalam Musdes PAW 2026

WartaJombang.com - Ketegangan menyelimuti balai desa saat panitia membacakan satu per satu surat suara dalam Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala… Read More

4 minggu ago

Momen Kehangatan Jumat Legi: Saat Perhutani, Satpol PP, dan Wartawan Jombang Bersimpuh dalam Doa

WartaJombang.Com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menggelar pengajian rutin Jumat Legi sebagai sarana mempererat silaturahmi antarinstansi. Bertempat… Read More

2 bulan ago

Peringati Hari Kartini IIK Perhutani KPH Jombang Gelar Cek Kesehatan Gratis Dan Cek Mata

WartaJombang.Com | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, dukung kegiatan IIK (Ikatan Istri Karyawan) Perhutani peringati hari ibu kita Kartini… Read More

2 bulan ago

Sinergi PGNTK Jombang: Dari Penguatan Kompetensi hingga Komitmen Disiplin Kerja

WartaJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar agenda pembinaan dinas bagi anggota Persatuan Guru Negeri Taman Kanak-kanak… Read More

2 bulan ago

Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan… Read More

2 bulan ago