Hukum dan Kriminal

Diduga Konsumsi Sabu, Dua Pelajar Diamankan Polsek Jombang

JOMBANG, WartaJombang.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jombang berhasil mengamankan Dua pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa asal Kabupaten Jombang lantaran diduga memakai narkotika golongan I (sabu), Minggu (01/08/21) sekira pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Qoyum Efendi (25) dan Ferdio Anugrah Putra (17) yang keduanya diamankan di rumahnya di Dusun Peterongan RT/RW 20/02 Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyonudi, SH menerangkan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti
satu buah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening dan dua buah Handphone merk Realme tipe C17 dan C15.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sebuah pipet dan diduga berisi sabu, alat hisap dan dua buah HP,” terang Kapolsek Jombang, Senin (02/08/21).

Kronologi penangkapan kedua pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah palaku sering digunakan sebagai tempat pesta Sabu.

Selanjutnya setelah hasil pengembangan dari kasus pertama, pada hari Minggu, 01 Agustus 2021 sekitar jam 14.30 Wib anggota Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku atas nama Qoyun Efendi dan Ferdio Anugrah Putra beserta barang buktinya yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,71 gram, satu buah bong atau seperangkat alat hisap terbuat dari kaca bening, Satu unit Handphone merk REALME type C-17 warna dan satu unit Handphone merk REALME type C-15 warna abu-abu,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Kini kedua pelaku dijerat dengan dugaan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(aan)

Recent Posts

Perhutani KPH Jombang Tutup Wisata Grojokan Demi Keselamatan Pengunjung di Nganjuk

WartaJombang.com -- Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Muspika Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, menutup Wisata Kali Grojokan Duwur, guna… Read More

2 jam ago

Yuliati Nugrahani Resmi Nahkodai Dekopinda Jombang, Ini Pesan Bupati Jombang

WartaJombang.com -- Yuliati Nugrahani Warsubi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Jombang masa bakti 2026-2030, menggantikan… Read More

2 hari ago

Kesatria Grassroots NasDem Jombang Geruduk Kantor DPD, Desak Tempo Klarifikasi dan Pimpinan Partai Ambil Sikap Tegas

WartaJombang.com — Puluhan kader dan simpatisan yang menamakan diri Kesatria Grassroots NasDem Jombang mendatangi kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang… Read More

2 hari ago

Bupati Jombang Warsubi Apresiasi Peran Strategis Paguyuban Agen BRILink

WartaJombang.com -- Semangat kebersamaan dan penguatan ekonomi lokal mewarnai Halal Bihalal dan Gathering Paguyuban Agen BRILink Jombang yang digelar di… Read More

3 hari ago

Bupati Jombang Warsubi Silahturahmi Dengan Ribuan Guru TPQ

WartaJombang.com -- Bupati Jombang Warsubi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang Purwanto,… Read More

3 hari ago

Penyerahan SK Purna Tugas 115 ASN di Jombang

WartaJombang.com -- Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menggelar acara Penyerahan SK Purna Tugas bagi… Read More

3 hari ago