Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. (istimewa)
WartaJombang.com — Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) mengalami luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, 3 pelaku yang ia tangkap adalah RK (17) Pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS (16) Pelajar dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto Jombang.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan AKP Margono, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12/2024) dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.
Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembetan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.
“Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber AKP Margono.
Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.
“cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (dicky/pras)
WartaJombang.com| Perhutani KPH Jombang membagikan 158 bibit buah stek sambung Alpokat Red Vietnam, ke warga yang melintas di Jalan KH… Read More
WartaJombang.com— Sekitar 70 pecinta olahraga catur mengikuti STD Center Chess Tournament 2026 yang digelar di area parkir Stadion Merdeka, Kabupaten… Read More
Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten… Read More
Wartajombang.com— Suasana penuh kehangatan, keharuan, dan antusiasme luar biasa mewarnai penutupan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang dipusatkan di Kompleks Pondok… Read More
Wartajombang.com — Ketua Panitia Lokal (Panlok) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH Abdurrozaq Sholeh (Gus Rozaq), menyambut hangat kedatangan Pengasuh… Read More
Wartajombang.com – Kehadiran KH Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Ipul menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Sidang… Read More