Hukum dan Kriminal

Rekontruksi Ulang Kasus Dugaan Penyekapan PT Ultra Prima Abadi (UPA)

WartaJombang.com — DPC K-SARBUMUSI Jombang bersama kuasa hukum Fiyan Teguh Purwanto turut mendampingi dan mengikuti proses rekontruksi ulang atas dugaan adanya tindakan Penyekapan serta perampasan sertifikat yang dilakukan oknum Management AS beserta beberapa jajarannya selaku HRD salah satu perusahaan ternama berskala Nasional yakni PT Ultra Prima Abadi (UPA) Desa Daditunggal Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jum’at (9/6).

Rekontruksi ulang dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dari pelaporan Fiyan Teguh Purwanto ke Polres Jombang yang dinilai selama ini sangat lamban dan terkesan kurang serius.

Ketua DPC K-SARBUMUSI Jombang Luthfi Mulyono menjelaskan jika dalam kasus ini, seharusnya Polisi bisa dengan mudah menetapkan pelaku beserta Pimpinan Perusahaan sebagai tersangka, karena sekelas HRD tidak akan berani mengambil langkah dugaan penyekapan tanpa adanya perintah.

“Sebenarnya dalam kasus ini polres bisa saja dengan mudah segera menetapkan pelaku Sdr. A. S beserta serangkaian pimpinan perusahaan yang terbukti turut memberikan perintah Karna logikanya tidak mungkin HRD berani melakukan kalau tidak Ada perintah dari pimpinan kecuali management yang mabuk aja,” jelas Luthfi, Sabtu (10/6).

“Karna kalau merujuk Ketentuan Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP kan sudah sangat gamblang lalu apa yang sulit kok Polres Jombang terkesan seakan – akan tidak punya keberanian dengan PERUSAHAAN untuk menegakkan hukum atas perintah Undang-Undang; Tempat Kejadiannya Jelas, Pelakunya Jelas, Barang Bukti yang disita atau rampas juga jelas,” tambahnya.

“Yang saya khawatirkan Jangan sampai saja indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Polres jombang kedepan dijadikan barometer oleh masyarakat umum bahwa penyekapan dan perampasan hak milik orang lain itu boleh-boleh saja dilakukan oleh semua orang tanpa terkecuali,” pungkas Luthfi.

Diketahui, sebelumnya Polres Jombang telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa Penyidik Satreskrim Polres Jombang pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana Penyekapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB di JA. PT ULTRA PRIMA ABADI Ds. Daditunggal Kec. Ploso Kab. Jombang, dengan identitas terlapor Ayub Setiawan Alamat : Jl. Timur Pasar Rt 01 Rw. 02 Ds. Losari Kec. Ploso Kab. Jombang. (pras/far)

Recent Posts

Hasil Mediasi Warga Karangpakis Dengan CV Aisyah Anugerah Mulya Kabuh

WartaJombang.com -- Sempat memanas suasana mediasi antara perwakilan warga Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh dengan CV Aisyah Anugerah Mulya, akhirnya mendapatkan… Read More

24 jam ago

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Desa Karangpakis Mediasi Dengan CV Aisyah Anugerah Mulya

WartaJombang.com -- Perwakilan warga Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur menggelar mediasi di kantor Desa setempat, Jumat, (17/5/2024)… Read More

1 hari ago

Kapolres Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Jombang

Warta Jombang -- Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) dua Kabag, tiga Kasat, tujuh… Read More

6 hari ago

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dan Seorang Pemuda

Warta Jombang -- Polres Jombang menggerebek sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/4/2024)… Read More

6 hari ago

Kerajinan Miniatur Dari Limbah Kayu Ala Pemuda Sambong Duran Jombang

Warta Jombang -- Kreatif, pemuda di Jombang ini menyulap limbah kayu bekas menjadi seni kerajinan Miniatur Kereta Api berkualitas jual.… Read More

1 minggu ago

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

4 minggu ago