WartaJombang.com — Tidak berizin, Reklame milik toko Topsell yang berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang masih berdiri kokoh meski tabrak aturan.
Hasil pantauan wartajombang.com dilapangan terlihat reklame dengan ukuran berkisar 4 x 6 meter dengan ketinggian kurang lebih 10 meter tersebut menjorok diatas trotoar jalan.
Kepala Dinas PUPR Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah memberi waktu sampai tanggal 15 mei 2023 ini sesuai dengan surat Pernyataan Pihak Topsell akan melakukan pencabutan izin PBG yang sempat dikeluarkan.
“Reklame Topsell itu kami tunggu sampai tanggal 15 atau tanggal 16 kalau mereka tidak merubah posisi reklamenya maka akan kami cabut izin PBGnya. Sudah ada pernyataannya kok dari pihak topsellnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono saat dikonfirmasi mengatakan, Reklame milik Topsell tersebut belum mengantongi izin reklame bahkan belum pengajuan izin reklame.
“Izin reklamenya yang belum ada, dulu kami kan sudah pernah ngomong kepada pihak topsell yang ngurusi, untuk segera mengurusi izin reklamenya, namun hingga saat ini saya juga tidak tau kenapa kok tidak mau mengurus sampai saat ini,” terannya.
Hingga berita ini ditayangkan, kami belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak managemen Topsell. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (dian/pras)