Pemerintahan

Bupati Jombang Terima Kunjungan Wakil Walikota Pekalongan Pembahasan Perda Penyelenggaraan Pesantren

JOMBANG, WartaJombang.com — Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, pada Selasa (28/9/2021) pagi, menerima kunjungan Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP beserta rombongan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabag Hukum dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah kota Pekalongan diterima Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di Swagata Pendopo Pemkab Jombang.

Disampaikan Wakil Walikota Pekalongan, H. Salahudin, S.TP kunjungan silaturahim rombongan dari Kota Pekalongan tersebut  dalam rangka Kaji Terap Pembahasan Perda tentang Penyelenggara Pesantren di Pemkab Jombang. “Kami ingin belajar dari Kabupaten Jombang, kami ingin mengetahui bagaimana proses lahirnya Perda Inisiatif DPRD hingga proses pembahasannya untuk Perda tentang Pesantren”, tutur Salahuddin.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kabag Pemerintahan, Kepala OPD terkait di lingkup Pemkab Jombang menyampaikan ucapan selamat datang di kota santri. Bupati juga menyampaikan terima kasih telah dipercaya menjadi tujuan studi komparasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Bupati menyebut bahwa secara sosiologis, Kabupaten Jombang telah dikenal sebagai kota santri karena Jombang memang dikelilingi ratusan pondok pesantren, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Di sebelah Utara yaitu pondok pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, di sebelah  Selatan yaitu pondok pesantren Tebuireng Cukir. Di sebelah Timur yaitu pondok pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan dan disebelah Barat yaitu pondok pesantren Mambaul Ma’arif yang lebih dikenal dengan sebutan pondok Denanyar.

Hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia. Selain sebagai lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan, pesantren juga berkembang menjadi lembaga sosial kemasyarakatan melalui inovasi – inovasi yang dilakukannya. Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat, pesantren berkembang melalui inovasi yang dilakukannya dari lembaga pendidikan menjadi lembaga pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukannya.

“Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi segenap warga bangsa bahwa kedudukan pesantren bukan hanya dalam fungsi pendidikan, namun juga dalam fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah. Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jombang.

Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat membantu memberikan perlindungan terhadap kemandirian pesantren, membesarkan sumber daya manusia yang berkarakter dan berintelektual guna menghadapi tantangan di masa yang akan datang untuk dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi instrumen pengembangan pesantren dan instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik.

Bupati juga menyebutkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Kabupaten Jombang juga memberikan insentif Guru Ngaji/TPQ untuk 2170 lembaga dan insentif untuk 600 lebih Hafidz Hafidzoh. Di Kabupaten Jombang untuk SD/SMP juga ada mulok Diniyah.

Pada pertemuan tersebut rombongan dari Kota Pekalongan menyimak Paparan Kabag Hukum, Abdul Majid Nindyagung SH. MSi, juga langsung diberikan kesempatan untuk tanya jawab.(dka)

Recent Posts

Incumbent Berpeluang Lanjut Dua Periode Pada Pilkada Jombang 2024

Warta Jombang -- Pilkada Jombang 2024, Incumbent masih berpeluang untuk melanjutkan progres pembangunannya di Kabupaten Jombang. Hal itu disampaikan Wakil… Read More

2 minggu ago

Hak Jawab, Manajer Afco: Kami Tidak Menjual Produk Kedaluarsa dan Tidak Berizin

Warta Jombang -- Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan… Read More

4 minggu ago

TPID Jombang Temukan Mamin Kedaluarsa dan Tak Berizin Saat Sidak Sambut Hari Raya Idul Fitri 2024

Warta Jombang -- Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) lakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) sambut Idul Fitri 2024… Read More

1 bulan ago

Perhutani KPH Jombang Gelar Doa Bersama Peringati Hari Jadi Perhutani Yang ke 63 Tahun

Warta Jombang -- Perhutani KPH Jombang (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Peringati Hari Jadi ke 63 jatuh pada tanggal 29 Maret 2024,… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tetapkan Dua Tersangka

Warta Jombang -- Polres Jombang memusnahkan barang bukti berupa ribuan botol miras setelah melakukan penggrebekan pada tempat karaoke berkedok cafe… Read More

1 bulan ago

Polres Jombang Berhasil Amankan 1.650 Botol Miras dan 7 Penjual

Warta Jombang -- Polres Jombang mulai getol memberantas peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari… Read More

1 bulan ago